Peraturan ini dibuat untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan penuh keberkahan bagi seluruh santri.
Setiap santri wajib memahami dan menjalankan peraturan berikut dengan penuh kesadaran.
Pelanggaran terhadap larangan berikut akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Sanksi diberikan secara bertahap dan mendidik, bukan hukuman semata.
Teguran lisan oleh pengurus, menulis istighfar 100x, atau hafalan surat pendek tambahan.
Surat peringatan tertulis kepada orang tua, kerja sosial membersihkan area pesantren, dan pembinaan khusus.
Skorsing sementara dan panggilan orang tua. Pelanggaran berulang atau berat dapat berujung pengeluaran dari pesantren.
Setiap santri berhak mendapatkan hal-hal berikut dari pesantren.
Mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas dari ustadz/ustadzah berpengalaman.
Tinggal di asrama yang bersih, aman, dan nyaman selama masa studi.
Mendapatkan konsumsi 3x sehari yang bergizi dan halal.
Akses layanan kesehatan dasar dari klinik pesantren saat sakit.
Berkomunikasi dengan orang tua pada waktu yang telah ditentukan.
Mengajukan keberatan atau pertanyaan kepada pengurus secara sopan.
Mengikuti seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan diri.
Mendapatkan bimbingan dan konseling dari ustadz/ustadzah pembimbing.
Tata tertib ini berlaku untuk seluruh santri mukim (tinggal di asrama) Al-Busthomi NW tanpa terkecuali.
Hubungi pengurus pesantren jika ada pertanyaan mengenai tata tertib atau pengaduan pelanggaran.
Hubungi via WA Kembali ke SantriTertarik mendaftarkan putra-putri Anda? Lihat informasi SPMB terbaru.
Info Pendaftaran